ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.22.3. Maret (2018): 2088-2116 DOI: https://doi.org/10.24843/EJA.2018.v22.i03.p17 Pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Kepemilikan Institusional pada Tax Avoidance Putu Winning Arianandini1 I Wayan Ramantha2 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia email: winning.arnd24@gmail.com/Telp: +6281239013999 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia ABSTRAK Perusahaan berusaha menekan biaya pajaknya demi mendapatkan laba yang lebih tinggi. Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh profitabilitas, leverage, dan kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini difokuskan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2012-2016 dengan populasi 157 perusahaan. Penentuan jumlah sampel menggunakan metode purposive sampling, sehingga diperoleh sampel sabanyak 39 perusahaan manufaktur. Pengujian hipotesis dilakukan dengan teknik analisis regresi linear berganda. Metode pengujian hipotesis menggunakan tingkat signifikansi sebesar 5%. Penelitian ini memperoleh hasil pertama, variabel profitabilitas berpengaruh negatif pada penghindaran pajak. Hasil kedua, variabel leverage tidak berpengaruh pada penghindaran pajak. Hasil ketiga, variabel kepemilikan institusional tidak berpengaruh pada penghindaran pajak. Kata Kunci : Profitabilitas, leverage, kepemilikan institusional, tax avoidance. ABSTRACT Companies are trying to lower their tax costs in order to earn a higher profit. This study aims to examine the effect of profitability, leverage, and institutional ownership of tax avoidance. This study focused on manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) period 2012-2016 with a population of 157 companies. Determination of the number of samples using purposive sampling method, samples obtained by 39 manufacturing companies. Hypothesis testing is done by multiple linear regression analysis technique. Hypothesis testing method using significance level of 5%. This study obtained the first result, the profitability variable negatively affect the tax avoidance. The second result, on the leverage variables has no effect on tax avoidance. The third result, the institutional ownership variable has no effect on tax avoidance. Keywords: Profitability, leverage, institutional ownership, tax avoidance. PENDAHULUAN Pajak merupakan sumber pendapatan Negara terbesar bila dibandingkan dengan sumber pendapatan lainnya di Indonesia. Pajak dapat berperan dalam mendukung pembangunan suatu Negara. Dengan retribusi dan pajak, pemerintah mampu 2088 Putu Winning Arianandini dan I Wayan Ramantha. Pengaruh… mendanai pembangunan-pembangunan daerah guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pada tahun 1984 telah terjadi peristiwa tax reform dimana mengakibatkan perubahan pada sistem perpajakan di Indonesia yang awalnya adalah official assessment system berubah menjadi self assessment system. Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak, sedangkan self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan kepercayaan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang kepada Negara (Hutagaol, 2013). Diharapkan dengan adanya perubahan sistem pemungutan pajak menjadi self assessment system dapat membuat wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pemungutan pajak bukan merupakan hal yang mudah untuk diterapkan. Bagi negara, pajak merupakan sumber pendapatan. Namun hal tersebut berbeda dengan perusahaan. Bagi perusahaan pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih. 2089 ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.22.3. Maret (2018): 2088-2116 Dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah. Perusahaan berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis perusahaan (Suandy, 2008). Kondisi itulah yang menyebabkan banyak perusahaan berusaha mencari cara untuk meminimalkan beban pajak . Meminimalkan beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan (Sari, 2014). Meminimalkan kewajiban pajak yang tidak melanggar Undang-Undang biasa disebut dengan istilah tax avoidance. Tax avoidance adalah cara untuk menghindari pembayaran pajak secara legal yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara mengurangi jumlah pajak terutangnya tanpa melanggar peraturan perpajakan atau dengan istilah lainnya mencari kelemahan peraturan (Hutagaol, 2007). Menurut Lim (2011) mendefinisikan tax avoidance sebagai penghematan pajak yang timbul dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang dilakukan secara legal untuk meminimalkan kewajiban pajak. Tindakan penghindaran pajak akan mengurangi kas negara atau mempengaruhi penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerimaan pajak di Indonesia sudah direncanakan sedemikian rupa agar mencapai target yang diinginkan sesuai dengan anggaran pendapatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 2090 Putu Winning Arianandini dan I Wayan Ramantha. Pengaruh… Banyak perusahaan lebih mementingkan untuk memaksimalkan laba sebesarbesarnya, sehingga banyak perusahaan yang menerapkan efisiensi ketat terhadap biaya pajak (Utami, 2013). Namun sayangnya tindakan ini biasanya tidak disertai dengan pertimbangan kemungkinan bahwa biaya pajak tersebut akan ditagihkan melalui pemeriksaan pajak. Tindakan agresif pajak juga dapat memicu sanksi atau pinalti dari pejabat pajak dan juga dapat berakibat terjadinya penurunan harga saham perusahaan. Penurunan harga saham tersebut dapat terjadi disebabkan karena adanya pemegang saham lain yang menyadari bahwa tindakan agresif pajak yang dilakukan oleh manajer bertujuan untuk ekstraksi sewa (Desai dan Dharmapala, 2006). Hal ini semakin meningkatkan resiko bagi perusahaan yang tentunya akan berpengaruh pada kelancaran bisnisnya. Indonesia pun tidak luput dari adanya praktik penghindaran pajak. Pada tahun 2005 terdapat 750 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ditengarai melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan rugi dalam waktu 5 tahun berturut-turut dan tidak membayar pajak (Bappenas, 2005 dalam Prakosa, 2014). Berdasarkan data pajak yang di sampaikan oleh Dirjen Pajak pada tahun 2012 ada 4.000 perusahaan PMA yang melaporkan nihil nilai pajaknya, perusahaan tersebut diketahui ada yang mengalami kerugian selama 7 tahun berturut-turut. Perusahaan tersebut umumnya bergerak pada sektor manufaktur dan pengolahan bahan baku (DJP, 2013 dalam Prakosa, 2014). 2091 ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.22.3. Maret (2018): 2088-2116 Di Indonesia sendiri, permasalah mengenai praktik penghindaran pajak ini sudah sangat sering terjadi. Global Financial Integrity (GFI) mencatat aliran dana haram atau illicit yang dihasilkan dari penghindaran pajak dan aktivitas ilegal di Indonesia dan dikirim ke luar negeri mencapai US$6,6 triliun sepanjang satu dekade terakhir. Dalam laporan GFI tersebut, Indonesia menduduki peringkat ketujuh terbesar sebagai negara asal dana illicit di seluruh dunia. Adapun praktik ilegal yang lazim digunakan untuk melakukan penghindaran pajak adalah transfer pricing. Hal tersebut dicurigai karena ditemukan sekitar 4.000 perusahaan multinasional yang beroperasi selama belasan dan puluhan tahun, terus melaporkan kerugian tapi tetap berekspansi. Skema transfer pricing sendiri dikenal cukup ampuh untuk mengakali tarif pajak dengan 'mengalihkan' pendapatan dan laba perusahaan di suatu negara kepada induk perusahaan di negara lain yang memiliki tarif pajak rendah (sumber:http://financial.bisnis.com, Rabu,19 Juli 2017) Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi manajemen untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Dalam penelitian Maharani (2014) menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi manajemen melakukan praktik penghindaran pajak yaitu corporate governance, profitabilitas, dan karakteristik eksekutif. Dalam penelitian tersebut menunjukkan hasil bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap praktik penghindaran pajak. Hal ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Utami (2013) yang menyatakan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Kemudian dalam 2092 Putu Winning Arianandini dan I Wayan Ramantha. Pengaruh… penelitian Swingly (2015) menyatakan karakter eksekutif, komite audit, ukuran perusahaan, leverage, dan sales growth merupakan faktor yang mempengaruhi praktik penghindaran pajak. Dimana pada penelitian tersebut menunjukkan hasil bahwa leverage berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Sedangkan pada penelitian yang dilakukan oleh Agusti (2014) menyatakan bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap praktik penghindaran pajak. Kemudian Sari (2014) dalam penelitiannya menyebutkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak, yaitu komisaris independen, komite audit, ukuran perusahaan, kompensasi rugi fiskal, dan struktur kepemilikan institusional. Dalam penelitiannya tersebut menyatakan bahwa kepemilikan institusional memiliki pengaruh terhadap terjadinya penghindaran pajak. Hal ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Diantari (2016) yang menyatakan bahwa kepemilikan institusional tidak memiliki pengaruh terhadap praktik penghindaran pajak. Dari faktor-faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak tersebut, dalam penelitian ini peneliti memilih menggunakan profitabilitas, leverage, dan kepemilikan institusional sebagai variabel yang mempengaruhi penghindaran pajak. Profitabilitas adalah suatu ukuran dalam menilai kinerja suatu perusahaan. Profitabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan asetnya secara efisien dalam menghasilkan laba perusahaan dari pengelolaan aktiva yang dikenal dengan Return On Asset (ROA). ROA yang positif menunjukkan bahwa dari total aktiva yang dipergunakan untuk beroperasi perusahaan mampu memberikan laba 2093 ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.22.3. Maret (2018): 2088-2116 bagi perusahaan. ROA dinyatakan dalam prosentase, semakin tinggi nilai ROA maka akan semakin baik kinerja perusahaan tersebut. Laba merupakan dasar dari pengenaan pajak. Semakin tinggi laba suatu perusahaan maka beban pajak yang dibayarkan juga semakin tinggi. Selain hal di atas, adanya indikasi perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak dapat dilihat dari kebijakan pendanaan yang diambil perusahaan. Salah satu kebijakan pendanaan adalah kebijakan leverage. Leverage merupakan suatu perbandingan yang mencerminkan besarnya utang yang digunakan untuk pembiayaan oleh perusahaan dalam menjalankan aktivitas operasinya (Praditasari, 2017). Semakin besar penggunaan utang oleh perusahaan, maka semakin banyak jumlah beban bunga yang dikeluarkan oleh perusahaan, sehingga dapat mengurangi laba sebelum kena pajak perusahaan yang selanjutnya akan dapat mengurangi besaran pajak yang nantinya harus dibayarkan oleh perusahaan (Surbakti, 2012). Shleifer dan Vishney (1986, dalam Khurana dan Moser, 2009) menyatakan bahwa kepemilikan institusional yang ada di dalam perusahaan akan memainkan peran penting di dalam pemantauan, mendisiplinkan dan mempengaruhi manajer. Kepemilikan institusional umumnya bertindak sebagai pihak yang memonitor perusahaan. Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan kepemilikan institusi lain (Permanasari, 2010). Adanya kepemilikan institusional dalam suatu perusahaan akan mendorong peningkatan pengawasan agar 2094 Putu Winning Arianandini dan I Wayan Ramantha. Pengaruh… lebih optimal terhadap kinerja manajemen. Berdasarkan sudut pandang hubungan keagenan, akan terjadi kecenderungan bahwa manajemen akan mengelola perusahaan demi kepentingan dirinya sendiri tanpa memperhatikan kesejahteraan pemilik perusahaan atau pemegang saham. Di dalam praktiknya kepemilikan institusional memiliki fungsi monitoring yang lebih efektif dibandingkan dengan kepemilikan manajerial. Menurut penelitian yang dilakukan Khurana (2009) menyatakan besar kecilnya konsentrasi kepemilikan institusional maka akan mempengaruhi kebijakan tindakan meminimalkan beban pajak oleh perusahaan. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari tahun 2012-2016. Alasan pemilihan perusahaan manufaktur sebagai objek penelitian didasarkan pada beberapa hal, diantaranya: (1) perusahaan manufaktur merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar pada penerimaan pajak negara selain sektor pertambangan, keuangan, dan perkebunan, serta (2) perusahaan manufaktur sebagai suatu perusahaan yang telah menjadi wajib pajak yang difokuskan dalam daftar pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak (Mulyani, 2014). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris dan pembahasan mengenai pengaruh profitabilitas pada tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2012-2016, untuk mendapatkan bukti empiris dan pembahasan mengenai pengaruh leverage pada tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2095 ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.22.3. Maret (2018): 2088-2116 2012-2016 dan untuk mendapatkan bukti empiris dan pembahasan mengenai pengaruh kepemilikan institusional pada tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2012-2016. Adapun kegunaan yang diharapkan dapat diperoleh melalui pelaksanaan penelitian ini adalah kegunaan teoritis sebagai pendukung teoritis atau menambah khasanah ilmu pengetahuan mengenai penghindaran pajak (tax avoidance). Terjadinya tax avoidance dipengaruhi oleh adanya teori agensi. Terjadinya tax avoidance dipengaruhi oleh konflik kepentingan antara prinsipal dengan agen, sehingga masing-masing pihak akan berusaha untuk mengoptimalkan kepentingan pribadinya. Teori agensi diharapkan mampu menjawab dan menjelaskan pengaruh profitabilitas, leverage, dan kepemilikan institusional pada penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2012-2016. Selain itu, diharapkan dapat dijadikan perbandingan, pengembangan, dan penyempurnaan dari penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya serta sebagai referensi untuk penelitian-penelitian di masa yang akan datang mengenai penghindaran pajak sedangkan kegunaan praktis diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat dijadikan pertimbangan bagi investor, kreditur, dan pemerintah ketika akan mengambil keputusan investasi. Serta hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi serta bahan pertimbangan bagi peneliti selanjutnya khususnya penelitian mengenai praktik penghindaran pajak (tax avoidance). 2096 Putu Winning Arianandini dan I Wayan Ramantha. Pengaruh… Teori agensi menjelaskan hal yang dapat memacu para agent untuk meningkatkan laba perusahaan. Profitabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba melalui semua kemampuan sumber daya yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan, jumlah cabang, dan sebagainya (Harahap, 2008). Salah satu rasio yang digunakan untuk mengukur profitabilitas adalah Return On Asset (ROA). ROA berkaitan dengan laba bersih dan pengenaan pajak penghasilan untuk perusahaan. Semakin tinggi ROA maka semakin tinggi pula profitabilitasnya. Ketika laba yang diperoleh meningkat, maka jumlah pajak penghasilan akan meningkat sesuai dengan peningkatan laba perusahaan. Perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi memiliki kesempatan untuk memposisikan diri dalam tax planning yang dapat mengurangi jumlah beban kewajiban perpajakan (Chen et al. 2010). Perusahaan yang memiliki perencanaan pajak yang baik maka akan memperoleh pajak yang optimal, hal tersebut berakibat kecenderungan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak akan menurun (Prakosa, 2014). Penelitian yang dilakukan oleh Maharani (2014) menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. H1 : Profitabilitas berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Teori trade off menyatakan bahwa pendanaan keuangan oleh perusahaan yang berasal dari penggunaan hutang dapat memberi manfaat sebagai pengurang beban pajak. Kebijakan keputusan pendanaan yang ditetapkan oleh perusahaan dapat digambarkan melalui rasio leverage yang dimiliki perusahaan. Semakin tinggi 2097 ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.22.3. Maret (2018): 2088-2116 leverage suatu perusahaan maka menunjukkan semakin tinggi ketergantungan perusahaan tersebut untuk membiayai asetnya dari pinjaman atau hutang. Hutang bagi perusahaan memiliki beban tetap yang berupa beban bunga. Beban bunga termasuk ke dalam beban yang yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak (deductible expense) sehingga penggunaan hutang akan memberikan hubungan positif terhadap aktivitas penghindaran pajak oleh suatu perusahaan. Penelitian terkait leverage pernah dilakukan oleh Fadilla Rachmitasari (2015) yang menemukan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. H2 : Leverage berpengaruh positif pada tax avoidance. Teori agensi menyatakan bahwa adanya konflik kepentingan antara pemegang saham dan manajer. Dimana manajer ingin menghasilkan keuntungan sebanyakbanyaknya sedangkan pemegang saham ingin kesejahteraannya terjamin. Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham yang dimiliki oleh perusahaan yang terdiri dari lembaga atau institusi seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan investasi dan kepemilikan institusi lainnya (Permanasari, 2010). Kepemilikan institusional berperan penting dalam mengawasi kinerja manajemen yang lebih optimal karena dianggap mampu memonitor setiap keputusan yang diambil oleh para manajer secara efektif dan dapat memaksa manajer untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang opurtunistik. Dalam penelitian yang dilakukan Merslythalia dan Lasmana (2016) menunjukkan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. 2098 Putu Winning Arianandini dan I Wayan Ramantha. Pengaruh… H3 : Kepemilikan institusional berpengaruh negatif pada tax avoidance. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan bentuk asosiatif. Penelitian berbentuk asosiatif merupakan penelitian yang menyelidiki hubungan antara variabel independen dan dependen. Pada penelitian ini, peneliti meneliti pengaruh profitabilitas, leverage, dan kepemilikan institusional pada tax avoidance. Profitabilitas H1 (-) Leverage Kepemilikan Institusional H2 (+) Tax Avoidance H3 (-) Gambar 1. Desain Penelitian Sumber: Data diolah, 2017 Pada penelitian ini peneliti memilih lokasi penelitian pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2012-2016 yang diunduh melalui web resmi BEI yaitu www.idx.co.id. Objek penelitian merupakan suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk di pelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2013). Objek pada penelitian ini adalah tax avoidance, 2099 ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.22.3. Maret (2018): 2088-2116 profitabilitas, leverage, dan kepemilikan institusional perusahaan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2012-2016. Variabel penelitian adalah segala sesuatu yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2015). Dalam penelitian ini digunakan dua jenis variabel, yaitu variabel bebas (independen) dimana menurut Sugiyono (2015) merupakan variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel dependen (terikat). Variabel bebas yang digunakan dalam penelitian ini adalah profitabilitas (X1), leverage (X2), dan kepemilikan institusional (X3) sedangkan variabel terikat (dependen) dimana menurut Sugiyono (2012) merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas. Variabel terikat yang digunakan dalam penelitian ini adalah tax avoidance (Y). Populasi adalah keseluruhan dari subjek penelitian (Arikunto, 2013). Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2012-2016 yang berjumlah 157 perusahaan yang terbagi dalam 3 sektor perusahaan. Sektor industri dasar dan kimia sebanyak 68 perusahaan, sektor aneka industri sebanyak 44 perusahaan, dan sektor industri barang konsumsi sebanyak 43 perusahaan. Dalam penelitian ini, sampel ditentukan dengan metode purposive sampling dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Sampel yang dipilih oleh 2100 Putu Winning Arianandini dan I Wayan Ramantha. Pengaruh… peneliti adalah perusahaan yang menyajikan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, yaitu biaya pajak, total laba sebelum pajak, total laba bersih, total aset, total liabilitas, dan kepemilikan institusional. Adapun kriteria-kriteria ditentukan berdasarkan tujuan atau masalah penelitian, yaitu perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2012-2016, laporan tahunan perusahaan menggunakan mata uang rupiah dalam pelaporan unit moneternya dan telah diaudit, perusahaan yang memiliki data lengkap sesuai dengan tujuan penelitian, perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember dan tidak mengalami kerugian selama periode pengamatan dan perusahaan dengan nilai Cash Effective Tax Rate (CETR) kurang dari satu, agar tidak membuat masalah dalam estimasi model (Gupta dan Newberry, 1997). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi nonpartisipan. Metode observasi nonpartisipan yaitu teknik pengumpulan data dengan cara membaca, mengamati, mencatat, dan mempelajari uraian-uraian dari dokumen yang berhubungan dengan penelitian (Sugiyono, 2014). Observasi ini dilakukan dengan memperoleh data laporan keuangan perusahaan manufaktur yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai dari tahun 20122016 sesuai dengan kriteria pemilihan sampel. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Data kuantitatif merupakan data dalam bentuk angka-angka atau data kualitatif yang diangkakan (Sugiyono, 2014). Data kuantitatif dalam penelitian ini adalah tax 2101 ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.22.3. Maret (2018): 2088-2116 avoidance, profitabilitas, laverage, dan kepemilikan institusional pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2012-2016 sedangkan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, seperti dapat melalui perantara orang lain atau dokumen (Sugiyono, 2014). Data sekunder dalam penelitian ini yaitu laporan keuangan yang diperoleh dari perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengujian hipotesis pada penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda. Regresi ini digunakan untuk mengukur nilai Y dan seberapa besar pengaruh profitabilitas, leverage, dan kepemilikan institusional terhadap praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Adapun model regresi dari penelitian ini adalah sebagai berikut: CETR = α + β1ROA + β2LEV + β3INSTI + ε……………………..…………..(1) Keterangan : CETR = Cash Effective Tax Rate ROA = Profitabilitas LEV = Leverage INSTI = Kepemilikan Institusional α = Kontansta ε = error β1-3 = nilai koefisien variabel dari setiap variabel X HASIL DAN PEMBAHASAN Model regresi yang baik mengharuskan data yang digunakan berdistribusi normal. Pengujian normalitas dalam penelitian ini menggunakan statistik KolmogrovSmirnov. Apabila nilai signifikansi > 0,05 berarti data residual berdistribusi normal, 2102 Putu Winning Arianandini dan I Wayan Ramantha. Pengaruh… sedangkan apabila nilai signifikansi < 0,05 berarti data residual tidak berdistribusi normal (Ghozali, 2011). . Hasil uji Kolmogorov-Smirnov dapat dilihat pada Tabel 1. yaitu sebagai berikut. Berdasarkan hasil uji normalitas maka dapat disimpulkan bahwa data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berdistribusi normal. Hal ini ditunjukkan dengan nilai Sig (2-tailed) sebesar 0,406 lebih besar dari tingkat signifikansi sebesar 0,05. Uji multikolinearitas bertujuan untuk mengetahui apakah ada korelasi antar variabel bebas dalam penelitian ini. Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi diantara variabel bebas. Model regresi yang bebas dari multikolinearitas adalah memiliki tolerance variabel bebas yang lebih dari 10% atau 0,1 atau sama dengan nilai Variance Inflation Factor (VIF) kurang dari 10. Hasil uji multikolinearitas disajikan pada Tabel 2 berikut. Pada uji multikolinearitas diketahui bahwa masing-masing variabel bebas memiliki nilai tolerance lebih besar dari 0,1 dan VIF lebih kecil dari 10, sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel bebas yang digunakan dalam penelitian ini tidak saling berkolerasi secara signifikan. Hasil pengujian ini menunjukkan bahwa data yang dianalisis memenuhi asumsi multikolinaritas. Uji autokorelasi digunakan untuk menguji apakah dalam model regresi terdapat korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan. Untuk mendeteksi ada atau tidaknya autokorelasi dapat digunakan dengan uji Durbin Watson (D-W), dimana kriteria pengujian menggunakan Durbin Watson dengan 2103 ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.22.3. Maret (2018): 2088-2116 angka antara -2